Alokasi Gaji Operasional

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, semoga Allah ta’ala menjaga Anda. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan.

1. Saya berprofesi sebagai seorang konsultan industri kecil-menengah, di bawah naungan salah satu instansi pemerintahan. Saya mendapatkan gaji per bulan yang terdiri dari honor dan biaya operasional (terdiri dari biaya transportasi, ATK, dan penyusunan laporan) dengan sistem “kerja dulu baru dibayar”. Dan pada saat saya menerima gaji, khusus untuk biaya operasional, pengambilannya harus dibuktikan dengan kuitansi dan faktur yang diminta dari toko (rincian pengeluaran). Pada faktur tersebut, saya diharuskan menulis sejumlah jatah atau yang sudah menjadi hak saya.

Yang menjadi permasalahannya adalah biaya pengeluaran saya setiap bulannya untuk operasional, seperti: untuk ATK, tidaklah sebesar biaya operasional yang sudah dijatahkan untuk saya atau yang menjadi hak saya, tetapi di faktur tersebut saya tetap disuruh oleh bendahara untuk menulis sejumlah uang yang sudah menjadi jatah/hak saya; tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya telah melakukan suatu kebohongan, karena saya menulis di faktur tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan saya pada bulan tersebut, tapi dari bendahara memang menyuruh saya untuk menulis sejumlah yang sudah memang menjadi hak saya?

2. Terkait dengan pertanyaan yang nomor satu, biaya operasional yang saya dapatkan/terima itu lebih besar dari kebutuhan operasional saya. Pertanyaan saya, bolehkah saya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan yang lainnya (yang di luar operasional) karena mengingat uang itu sudah menjadi hak saya sepenuhnya?

Mohon penjelasannya, Ustadz. Jazakallah khairan katsiran. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Romas (sedangmenata**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah.

1. Tidak dibenarkan bagi Anda untuk menuliskan biaya operasional melebihi dana riil yang Anda butuhkan karena itu termasuk dusta dan korupsi.

2. Perintah bendahara itu tidak boleh ditaati karena itu perintah yang bertentangan dengan agama.

3. Anda bisa melaporkan hal ini kepada atasan Anda untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

4. Bila ternyata atasan Saudara juga tidak bisa memberi solusi, dan Anda tidak bisa mengubah kenyataan, maka Anda harus mengembalikan selisih dana tersebut. Atau, jika sekiranya memungkinkan, Anda bisa mencari jalan tengah dengan menggunakan selisih dana tersebut pada pembiayaan tugas Anda yang tidak dianggarkan.

5. Bila solusi di atas juga tidak bisa ditempuh, Anda bisa salurkan dana tersebut untuk kepentingan umat atau masyarakat umum, dengan niat “berlepas diri dari harta haram”.

Semoga Allah memudahkan urusan Anda dan memberkahi hasil pekerjaan Anda.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

No comments:

Post a Comment