Nepotisme dalam Perusahaan

Pertanyaan:

Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram?

Ari (arhy**@***.com)

Jawaban:

Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

No comments:

Post a Comment