Bermain Saham Syariah

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan bermain saham syariah? Apa dasarnya?

Ari ganda (ari**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Saudara Ari Ganda, semoga Allah merahmati Saudara dan juga keluarga.

Saham adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya. Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:

1. Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.
2. Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba atau menerapkan persyaratan riba (berbunga bila telat bayar) ketika memberikan pinjaman sebagian dananya.
3. Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (broker), yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.
4. Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.

Bila keempat persyaratan ini terpenuhi,--insya Allah–jual-beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

No comments:

Post a Comment